Selasa 07 Jan 2014 17:24 WIB

Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana Terima Duit dari Rudi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana disebut terlibat dalam skandal suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Sutan dikatakan menerima aliran dana senilai 200 ribu dolar Amerika Serikat (USD) lewat 'transaksi haram'.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono mengungkapkan, uang tersebut diambil dari nilai suap bos PT KOPL Widodo Ratanachiatong kepada Rudi. 

Uang suap tersebut senilai 200 ribu dolar Singapura (SGD) dan 900 ribu dolar Amerika Serikat. ''Melalui Tri Yulianto terdakwa (Rudi) memberikan uang senilai USD 200 kepada Sutan Batoegana,'' kata Riyono. Masih dipersidangan, Riyono melanjutkan, pemberian itu terjadi pada 26 Juli 2013. 

Kata dia, kesekian kali uang dari Widodo kepada Rudi, dilakukan lewat Direktur Operasional PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Selanjutnya, lansiran uang senilai USD 300 diberikan Simon lewat orang dekat Rudi, yakni Devi Ardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement