Senin 06 Jan 2014 22:05 WIB

Pengawasan Perda Miras Depok Masih Lemah

Rep: Hannan Putra/ Red: Maman Sudiaman
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MARGONDA -- Razia miras yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok jelang tahun baru 2014 membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah tentang miras. Dalam razia tersebut, 935 botol miras yang dikumpulkan dari berbagai tempat, yaitu di Pasar Citayam, Pancoran Mas, dan penjual warung minuman milik Daryanto alias Yanto.

Petugas juga menyita 156 botol jenis bir putih bali serta bir produksi pabrikan. Kemudian 227 botol miras dari pemilik toko minuman Roykw di Jalan Kartini Pancoran Mas, minuman keras yang disita bir bintang, Blackjack, bir hitam, dan drap bir. Sedangkan untuk di tempat hiburan karoke di Venus Cibubur, Jalan Transyogi Cibubur Harjamukti Cimanggis, kembali menyita 23 dus Bali Hai total 552 botol.

Bulan Juni 2013 lalu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pernah menjanjikan seluruh mini market di Depok tidak diperbolehkan menjual miras. Hal itu menyusul Perda yang mengatur tentang penjualan miras."Pemkot Depok sudah punya Perda yang tidak memungkinkan minimarket berjualan miras," ujar Nur, Senin (6/1).

Dalam Perda tersebut disebutkan minimarket yang berada di dekat rumah ibadah dan sekolah dalam radius satu kilometer dilarang menjual miras. Jadi, penjual miras dirasa sulit ditemui mengingat lokasi minimarket biasanya berada ditengah-tengah pemukiman warga yang pasti didapati masjid atau sekolah.

Namun, dengan banyaknya temuan miras hasil razia Polresta Depok, tentu menjadi bomerang bagi pernyataan dan janji Nur Mahmudi. Perda yang dibuat diharapkan tidak hanya sekadar tulisan, tapi yang terpenting adalah penerapan dan pengawasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement