REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan keberadaan lembaga survei di Indonesia. Anggota Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pengaturan tersebut agar masyarakat dapat mempercayai hasil survei dari surveyor yang kredibel.
Selama ini, kata Ferry banyaknya lembaga survei membuat pengaruh besar di tingkat pemilih. Parahnya, hasil survei yang disuguhkan terkadang tidak memiliki akurasi yang kompeten. Hal tersebut menurut Ferry, perlu ada pendataan lembaga survei yang dapat dipercaya oleh masyarakat.''Kami sudah membuat aturan agar lembaga survei ini terdaftar (di KPU),'' kata Ferry saat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/1).
Ferry menjelaskan, peraturan KPU kali ini dimaksud agar masyarakat perlu mengetahui lembaga survei yang sah mempublikan hasil risetnya. Kebiasaan budaya politik di Indonesia menjelang pemilihan, menjamur lembaga-lembaga survei. Kelompok swadaya ini memprediksi hasil-hasil pemilihan berdasar metode-metode tertentu. Lembaga partisipator politik di masyarakat ini, bahkan mampu memprediksi hasil akhir pemilihan umum presiden.
Ferry mengungkapkan, meski pun belum dioputuskan, namun KPU sudah memiliki draft agar peraturan baru ini diundangkan. Kata dia, akan ada catatan, misalnya larangan untuk lembaga survei agar tidak mempublikasikan hasil surveinya pada hari tenang. Aturan yang sama, dikatakan dia, lembaga survei harus membeberkan sumber dana kelembagaannya, serta metode survei yang dilakukan.
Ketika ditanya apakah pengaturan ini tidak dianggap membatasi lembaga swadaya untuk berpartisipasi menginformasikan pemilihan yang bebas dan cepat, Ferry mengatakan, kali ini KPU hanya mengajak agar lembaga-lembaga survei mendaftarkan. ''Ini kan agar kita dan masyarakat juga bisa mempercayai lembaga-lembaga survei ini,'' ujar dia.