Senin 06 Jan 2014 15:00 WIB

Kasus Sitok, RW Dipersilakan Ajukan Saksi Korban Lain

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga saksi diperiksa pihak kepolisian di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1) terkait kasus Sitok. Para saksi diambil dari pengajuan pihak RW.

''Pemeriksaan demi memperkuat laporan RW,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya, Kombes Rikwanto. Dia mengatakan, mereka datang sejak pukul 11.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaa. Dua perempuan dan satu laki-laki yaitu Lu Gede Saraswati, Nurani Widia Dewi, dan Haryosetyo.

Mereka dinilai mengetahui apa yang terjadi sebelum kejadian pemerkosaan dan setelah kejadian. Untuk hubungannya dengan korban, Rikwanto belum bisa memberikan informasi karena masih berjalannya pemeriksaan. ''Nanti setelah pemeriksaan, yang jelas mereka untuk kuatkan kesaksian pelapor,'' katanya.

Hingga kini, belum ada pemeriksaan saksi korban yang pernah diwacanakan pihak RW. Namun, polisi mempersilakan jika pihak RW ingin mengajukan saksi tersebut. ''Kalau ada yang lain monggo,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement