REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Hatta Rajasa memimpin rapat Tim Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kilogram.
"Hari ini kami Menteri-Menteri Bidang Perekonomian dipimpin Pak Hatta, akan membahas tentang audit BPK untuk Pertamina," kata Menteri ESDM Jero Wacik, saat memasuki Gedung BPK-RI di Jakarta, Senin (6/1).
Selain Hatta Rajasa, turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya. Rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB yang sudah ditunggu oleh Ketua BPK-RI Hadi Poernomo.
Saat memasuki Gedung BPK para Menteri tidak berbicara banyak, karena harus mengikuti rapat Tim Konsultasi terlebih dahulu. "Yang akan dibahas soal audit BPK untuk Pertamina, karena ada potensi kerugian negara jika elpiji 12 kilogram tidak dinaikkan. Ini rapat untuk duduk bersama," ujar Jero.
Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan, keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram murni keputusan korporasi yang disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Jangan salahkan Dirut Pertamina, karena ini merupakan aksi korporasi," ujar Dahlan.
Namun, diutarakan Dahlan bahwa Presiden SBY mengkhendaki agar kenaikan jangan terlalu besar. "Ini yang kita konsultasikan dengan BPK apakah boleh ada koreksi soal kenaikan, meskipun Pertamina masih merugi pada bisnis elpijii 12 kilogram itu," ucap Dahlan.
Meski demikian, Jero dan Dahlan tidak menyebutkan apakah kenaikan elpiji 12 kilogram tersebut dibatalkan atau kenaikannya dikurangi. "Tunggu hasil Tim Konsultasi dan tentunya dibawa dalam RUPS Pertamina," tegas Dahlan.
Terhitung 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram sebesar 57 persen atau sekitar Rp 3.959 per kilogram. Dengan kenaikan itu, harga elpiji kemasan 12 kilogram menjadi sekitar Rp 117.000 per tabung dari sebelumnya sekitar Rp 70.000 per tabung. Atas kenaikan itu, SBY memberikan waktu 1 X 24 jam bagi Pertamina untuk melakukan peninjauan kembali atas keputusan itu.