Ahad 05 Jan 2014 19:20 WIB

BPJS Diminta Sosialisasikan Ketentuan Jaminan Sosial

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan sosialisasi terkait ketentuan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja kepada masyarakat.

Direktur LPPKI Dr Agus Kasiyanto di Pamekasan, Minggu, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat lebih mengetahui ketentuan tentang jaminan kesehatan dan keselamatankerja. "Yang terpenting juga adalah realisasinya dan pelayanannya juga lebih baik sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Menurut Agus, BPJS sebenarnya merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Lembaga yang selama ini bergerak pada jasa perlindungan tenaga kerja seperti Jamsostek serta layanan kesehatan khusus pegawai negeri sipil, TNI dan Polri seperti PT Askes, kemudian diubah menjadi BPJS sesuai dengan amanah undang-undang itu.

Perubahan nama itu, tentunya sesuai dengan status atau badan hukum yang melekat pada kedua institusi itu dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi badan hukum publik. "Jadi dengan adanya perubahan itu, maka sebenarnya BPJS memiliki peluang sangat besar untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Tapi, yang juga perlu diperhatikan adalah dari sisi pelaksanaannya," ujarnya.

Menurut Agus, sebagus apapun program yang telah dicanangkan, akan tetapi kalau pelaksanaannya tidak optimal, maka hasilnya juga akan kurang dirasakan masyarakat. "Kami dari LKPPI sangat berkepentingan agar program ini bisa terlaksana secara baik, maksimal dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Jika tidak, ya lebih baik kita gugat secara bersama-sama," tambahnya.

Agus menjelaskan di wilayah Madura, hingga kini masih banyak para tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Selain belum mengetahui adanya program perlindungan tenaga kerja, kondisi itu juga disebabkan kurangnya sosialisasi dan ketegasan dari pihak berwenang kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement