REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Sektor Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangkap tersangka pelaku penusukan setelah menjadi buron selama beberapa hari.
Kapolsek Dolopo AKP Sukatni di Madiun, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial And (22) asal Garut, Jawa Barat, ditangkap setelah menusuk Fatmawati warga Dolopo, Madiun, pada Rabu (1/1), hingga korban mengalami luka serius dan dirawat di RSUD dr Soedono Madiun.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini tersangka telah diamankan di mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sukatni.
Ia tidak menjelaskan lebih detail tentang lokasi penangkapan tersangka.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka nekat menusuk Fatmawati yang merupakan pemilik dari kios yang disewanya pada Rabu (1/1) malam, karena alasan sepele.
Motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ingin meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban dengan alasan untuk modal usaha. Ia jengkel karena korban tidak bersedia meminjami uang hingga kemudian menusuknya dan kabur.
Akibat penusukan itu, Fatmawati mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan tangan kiri. Korban langsung ditolong warga saat berteriak minta pertolongan beberapa saat setelah kejadian.
Fatmawati kemudian dibawa ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan di ruang "intensive care unit" (ICU) RSUD dr Soedono Madiun.
AKP Sukatni menambahkan tersangka penusukan akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.