Ahad 05 Jan 2014 09:10 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Hendak Pesta Narkotika

 Tersangka beserta barang bukti diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Tersangka beserta barang bukti diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap sepasang laki-laki dengan perempuan ingin melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah losmen di kawasan pasar Sudimampir di kota tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kompol Raymond Marcelino Masengi Sik SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan kedua warga itu berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

Saat mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke sebuah losmen yang ada di kawasan pasar Sudirmampir. Setelah diintai, polisi langsung melakukan penggerebakan di kamar losmen tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang laki-laki dan satu orang wanita yang ada di dalam kamar losmen tersebut dan barang bukti kejahatan mereka berupa seperangkat alat hisab sabu-sabu dan masih terdapat sisanya, plastik klip yang juga masih terdapat sisa sabu-sabu.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Senin (30/12) dini hari dan terlihat mereka ingin melakukan pesta sabu-sabu di kamar losmen tersebut.

"Karena cukup alat bukti, kedua pelaku dan barang bukti digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya," terangnya.

Diketahui, kedua pelaku itu bernama Gusti Hindra yang mengaku warga Mesjid Jami Gang Gusti RT 2 dan Amsiah yang mengaku warga Pekauman Banjarmasin.

Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum atas dugaan melakukan kejahatan narkotika.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku Hindra dan Amsiah dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimla 4 tahun.

"Kita akan terus melakukan tindak tegas terhada para pelaku yang terlibat perdaran gelap narkotika, bukan itu saja kita berharap peran serta masyarakat dalam membantu polisi untuk memberantas peredaran barang haram itu di wilayah Kota Banjarmasin," ucap Raymond.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement