REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta hanya mengawasi rekening yang mencurigakan. Hal ini terkait upaya pengawasan terhadap rekening komisioner KPU se-Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan, tidak perlu semua komisioner KPU menyerahkan rekening ke PPATK. '' PPATK bisa pantau rekening yang terdapat indikasi tidak wajar,'' singkat dia, kepada Republika, Sabtu (4/1).
Selain itu, kalangan DPR meminta pengawasan rekening komisioner KPU dilakukan secara fair. Di mana, PPATK diminta tidak pilih-pilih dalam mengawasi transaksi yang mencurigakan.
''Jika ingin mengusung clean governance, ya dimulai dari semua lembaga,'' ujar Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin yang membidangi masalah pemerintahan dan mitra kerja KPU, kepada Republika, Sabtu (4/1). Termasuk, anggota PPATK sendiri harus menyerahkan rekening keuangannya sendiri untuk diawasi.
Menurut Nurul, pengawasan serupa dilakukan terhadap pejabat lembaga negara lainnya. Misalnya pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU.
Nurul mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dinilai lebih fair untuk semua lembaga. '' Tanpa kecuali dan tidak pilih-pilih baru fair,'' cetus dia, yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, para pejabat publik dan penyelenggara negara dapat digolongkan sebagai PEP's atau Political Exposed Person's. ''Sehingga tentu transaksi-transaksi keuangan mereka ini mendapat perhatian khusus,'' ujar dia. Termasuk di dalamnya para komisioner KPU.
Menurut Agus, dalam waktu dekat ini PPATK dan KPU akan segera menandatangani MoU. Pelaksanaanya akan dilakukan pada Januari 2013 ini.
Materi kerjasama, kata Agus, sudah disepakati antara KPU dan PPATK. Misalnya KPU akan menyerahkan data penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dari pusat hingga daerah.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah kepada wartawan menyambut positif rencana pengawasan rekening para komisioner KPU se-Indonesia oleh PPATK. Hal ini sebagai bagian dari penerapan keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemilu.