Sabtu 04 Jan 2014 05:32 WIB

Pengaturan Iklan Caleg Media Massa Rugikan Nasdem

Partai Nasdem
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Partai Nasdem

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Barat merasa dirugikan dengan aturan pembatasan pengaturan iklan partai politik maupun calon legislatif melalui media massa.

"Aturan dalam Undang-undang Pemilu khususnya pembatasan pemuatan iklan melalui media massa sangat merugikan kami selaku partai politik pendatang baru," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sulbar, Arifin Nurdin di Mamuju, Sabtu (3/1).

Menurut dia, kebanyakan caleg Nasdem Sulbar yang hendak bersosialisasi melalui media massa baik media cetak, elektronik terpaksa harus menunggu jadwal yang telah ditentukan.

"Parpol dan caleg baru diperbolehkan memasang iklan pada masa kampanye terbuka selama 21 hari dari tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang," katanya.

Sehingga kata dia, parpol peserta Pemilu khususnya partai Nasdem tidak mendapat ruang besar untuk ikut bersosialisasi melalui media massa itu sendiri.

"Bukan hanya parpol dan caleg yang dirugikan. Namun media massa pun dirugikan dengan pembatasan pemasangan iklan," katanya menjelaskan.

Arifin yang juga Wakil Ketua DPRD Sulbar ini meminta agar aturan itu segera dilakukan revisi karena merugikan parpol pendatang baru.

Yang mengherankan kata dia, karena beberapa provinsi lain justeru banyak yang mengabaikan aturan UU Pemilu khususnya menyangkut iklan melalui media massa. "Media massa di provinsi lain malah berlomba-lomba memajang iklan diluar aturan yang ada," kata Arifin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement