REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kecelakaan kapal penumpang yang disebut 'kapal jukung' melayani trayek Palembang–Muara Padang, Jalur 18 di Kabupaten Banyuasin, Jumat (3/1) menewaskan tujuh penumpang kapal Mahakam.
Kecelakaan terjadi setelah kapal dengan nakhoda Eka Trisna mulai berlayar meninggalkan pelabuhan yang berada tidak jauh dari bawah jembatan Ampera diduga menabrak tiang pancang bekas dermaga pelabuhan di eks dermaga Patra Jaya, Kecamatan Plaju.
Akibat tabrakan tersebut kapal jukung yang membawa sekitar 65 penumpang, barang dan sepeda motor mengalami kebocoran. Kapal perlahan bergerak tenggelam dan saat bersamaan penumpang di atas kapal pun panik saling berebut keluar dari kapal untuk menyelamatkan diri.
Sebanyak enam orang penumpang speed boat Mahakam tewas tenggelam karena menabrak tiang dermaga di perairan sungai musi tepatnya di Eks Dermaga Patra Jaya, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat, (3/1).
Speed boat Mahakam yang membawah sekitar 65 penumpang dari dermaga di bawah Jembatan Ampera berencana hendak membawah penumpangnya menuju Jalur, Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut beberapa penumpang yang selamat dan sebagian menjalani perawatan di RS Muhammadiyah, kapal saat berlayar menabrak tiang pada bagian depan sebelah kiri. Kapal pun bocor dan kemasukan air sungai Musi.
Menurut seorang penumpang yang selamat Nurhamida, 26 tahun warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dirinya berangkat ke Banyuasin naik kapal jukung Mahakam bersama tiga anaknya.
Salah seorang anaknya, Fahri, 7 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.Dari data RS Muhammadiyah, selain Fahri ada enam orang korban lainnya yang tewas, yaitu Mahdalena 49 tahun warga Desa
Sidomulyo Jalur 18, Banyuasin; Sri Kadarwati, 48 tahun warga Desa Muara Padang Jalur 18, Banyuasin; Tunjiah, 50 tahun warga Desa Muara Sugihan Jalur 16, Banyuasin; Dian Lestari Desa Daya Makmur Jalur 18, Banyuasin dan dan Kartini 16 tahun serta satu jenazah tewas Mr. X karena belum diketahui identitas.
Sementara itu nakhoda kapal jukung Eka Trisna lansung diamankan satpolair. Kanit Gakkum Satpolair Polresta Palembang AKP Beni Wijaya, menjelaskan, nakhoda diamankan untuk menjalankan proses pemeriksaan dan juga melindungi dari kemarahan keluarga penumpang.
Menurut AKP Beni Wijaya, nakhoda dinilai telah lalai dan mengakibatkan ada korban jiwa. "Status nakhoda kapal jukung telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal," katanya menjelaskan.