Jumat 03 Jan 2014 23:04 WIB

Pemanggilan Boediono Dianggap Langgar Keputusan Paripurna DPR

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara wapres, Yopie Hidayat menilai, rencana DPR memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang kedua kali tidak tepat. Karena, tindakan itu melanggar keputusan rapat paripurna DPR tentang Pansus Century.

Karenanya, Boediono tidak akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sejauh yang saya tahu, sikap Pak Boediono tidak berubah. Aspek politik pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah selesai. Sidang paripurna DPR telah memutuskan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," katanya, Jumat (3/1).

Ia pun menyarankan Timwas Century DPR untuk berdiskusi dengan lembaga penegak hukum.

"Silakan Timwas Century berdikusi dengan lembaga penegak hukum, jika ingin menjalankan tugas sesuai dengan amanat rapat paripurna. Pemanggilan terhadap pihak lain, apalagi yang telah memberikan keterangan kepada KPK, tidak sesuai dengan amanat keputusan sidang paripurna DPR sendiri," ujar Yopie.

Ia mengemukakan hal itu sehubungan keterangan Timwas Century yang berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Boediono pekan depan.

"Penolakan dan ketidakhadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja. Karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan. Pemanggilan Boediono sangat penting," kata anggota Timwas Bank Century DPR Bambang Soesatyo. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement