Jumat 03 Jan 2014 18:01 WIB

Minuman Beralkohol Penjualan Terbesar Keempat Circle K

Rep: mg40/ Red: Mansyur Faqih
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Circle K mengaku tak akan terlalu terpengaruh oleh adanya perpres tentang pengendalian minuman beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Kalau Circle K tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol, maka kami mau tidak mau beralih ke produk lain. Penjualan utama kita pertama rokok, kedua soft drink, ketiga makanan ringan, keempat bir dan sebagainya," kata manajer Circle K daerah Kemang, Ampera, dan Bangka, Ivan Solvandi, Jumat (3/1)/ 

Artinya, kata dia, Circle K tidak kehabisan pilihan. "Kita akan mencabut alkohol dari toko sampai benar-benar ada perintah dari atasan kami," kata Ivan.  

Sebelumnya, SBY menandatangani perpre baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Peraturan tersebut untuk mengganti keppres sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.

Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. 

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement