REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah beracun ke Sungai Citarum segera dilakukan. Pemilik hingga manajemennya, terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah sesuai standar.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, jumlah industri yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum di 20 km pertama diperkirakan lebih 71 industri. "Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri, dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," ujar Heryawan dalam Rapat Penanganan Kerusakan Lingkungan Sungai Citarum di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam, (2/1).
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam melibatkan jajaran pemerintah pusat, yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Hasan, Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas Donny, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada Kementerian PU Adang Saf.
Sementara jajaran Pemprov Jawa Barat yang hadir adalah Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Sekretaris Daerah Wawan Ridwan, dan beberapa kepala dinas. Selain unsur pemerintah, rapat upaya memulihkan kondisi Sungai Citarum juga melibatkan kelompok aktivis lingkungan.
Menurut Heryawan, Ia akan bertindak tegas untuk penegakkan hukum terhadap ke 71 industri yang berlokasi di bantaran Sungai Citarum yang mencemari sungai. Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Heryawan mengatakan Pemprov Jabar akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat. "Kerja sama (Pemprov) dengan polisi harus kuat," katanya.