Jumat 03 Jan 2014 09:40 WIB

Polisi Terapkan Denda Maksimal untuk Angkot yang 'Ngetem'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
poster cagub di angkot
Foto: almultazam
poster cagub di angkot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menindak tegas dan akan menerapkan denda maksimal angkutan umum yang 'ngetem' alias berhenti tidak pada tempatnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, pemberhentian angkutan umum sudah diatur pemerintah. Rikwanto berujar, lokasi-lokasi pemberhentian tersebut tidak menimbulkan kemacetan. Namun, ada angkutan yang sengaja tidak berhenti di tempat yang disediakan.

"Ini yang akan ditindak tegas," katanya, Jumat (3/1).

Menurut Rikwanto, tidak semua angkutan yang berhenti di jalan akan terkena tilang denda maksimal. Angkutan yang berhenti seharusnya seperti di halte hanya mendapat pengaturan polisi saja.

Polisi pun memahami karena para penumpang biasanya turun dan membayar angkutan. "Kan tidak satu dua orang penumpangnya. Butuh beberapa menit. Makanya kita atur," tuturnya.

Sementara, angkutan yang sengaja berhenti tidak ditempatnya atau berhenti ditempat pemberhentian, namun menghalangi jalan angkutan lain akan mendapat penilangan dari polisi.

Jenis inilah yang menurut Rikwanto akan ditindak tegas. Ia mengatakan, sengaja memberhentikan angkutan merugikan pengendara lainnya. Kemacetan bisa panjang yang disebabkan satu atau dua angkutan berhenti.

"Biasanya mereka yang berhenti seperti ada saingan, supaya angkutan lainnya tidak dapat penumpang. Ini yang kita tilang," kata Rikwanto mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement