Jumat 03 Jan 2014 02:50 WIB

PNS Wajib Pakai Email Resmi Pemerintah

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan email resmi pemerintah untuk urusan kedinasan. Domainnya yakni @pnsmail.go.id atau domain yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat: (nama instansi masing-masing).go.id.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 06/2013. Selain itu, diperkuat dengan amanat dari Peraturan Presiden 81/2010 tentang Percepatan Reformasi Birokrasi.

Menteri PAN-RB, Azwal Abubakar, mengatakan saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Menurutnya, email resmi pemerintah diberlakukan agar birokrasi modern, cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintahan bisa terwujud. Karena itu, ia mengingatkan agar semua PNS di tanah air mulai menggunakan email resmi pemerintah itu.

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," katanya.

Format alamat email PNSMail adalah [email protected]. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Disebutkannya pula dukungan layanan dilakukan melalui [email protected].

Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id. Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement