Jumat 03 Jan 2014 02:30 WIB

Cegah Perceraian di Kalangan PNS, Sleman Sediakan Konseling

Rep: Nur Aini/ Red: Didi Purwadi
Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyediakan fasilitas konsultasi psikologi untuk mencegah perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat. Hal itu mengingat tingginya tingkat perceraian PNS di Sleman.

Pada 2013, BKD Sleman mencatat ada 31 kasus perceraian PNS. Namun, dua diantaranya berhasil rujuk.

"BKD tidak hanya memberikan rekomendasi perceraian, namun juga mengupayakan upaya preventif mencegah terjadinya perceraian dengan memberikan fasilitas counseling corner bagi PNS yang membutuhkan bantuan psikolog," ungkap Kepala BKD Sleman, Iswoyo Hadiwarno, kepada wartawan, Kamis (2/1).

Fasilitas konseling tersebut dinilai banyak dimanfaatkan PNS yang bermasalah dengan rumah tangga. Namun, BKD juga memfasilitasi PNS yang membutuhkan bantuan khusus. Dari BKD akan menganjurkan kepala instansi yang bersangkutan memberikan pembinaan minimal tiga kali untuk mencegah perceraian PNS.

Selain perceraian, PNS Sleman masih menorehkan catatan ketidakdisiplinan. Hal itu terlihat dari data BKD yang mencatat ada 18 PNS mendapat hukuman selama 2013. Sebanyak 10 PNS mendapat hukuman ringan, enam orang mendapat hukuman sedang, dan dua orang mendapat hukuman berat.

Sanksi berat yang diberikan berupa pemecatan. Satu orang PNS dipecat karena tersangkut kasus korupsi.

"Dia menyalahgunakan wewenang, misalnya diserahi bantuan untuk kelompok masyarakat tapi dipakai sendiri," ujarnya tanpa mau mengungkap identitas pelaku. Dia mengaku kasus korupsi mantan PNS tersebut telah diputuskan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement