Kamis 02 Jan 2014 23:19 WIB

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Benih

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2008-2012 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilaksanakan tahap II, penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung dari 2 Januari 2014 sampai 21 Januari 2014 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk empat tersangka dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Kamis (2/1).

Kelima tersangka itu antara lain, Eddy Budiono S (mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri), Yohanes Maryadi Padyaatmaja (mantan Direktur Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008-2011), Kaharuddin (Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero)), dan Nizwar Syafaat (mantan Direktur Litbang Tahun 2008-2011). Ia menjelaskan dugaan korupsi pengadaan benih tersebut, antara lain, rekayasa proses pelelangan/tender memenangkan PT. Sang Hyang Seri (Persero), biaya Pengelolaan Cadangan Benih Nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada Kantor Regional di Daerah.

Rekayasa Penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga, pengadaan benih untuk program Cadangan benih nasional fiktif atau setidaknya tidak sesuai, pengadaan benih kedelai fiktif, mark up volume maupun harga benih kedelai dan penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan ke kios-kios. Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap para Terdakwa adalah dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Selanjutnya Jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement