REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Metro Jaya mengakui penerapan program denda maksimal terhadap pengendara yang melanggar jalur busway belum berjalan optimal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, mengatakan denda maksimal belum optimal karena permasalahan vonis di pengadilan.
"Kita akan ada pertemuan untuk membahas penerapan hukuman berat," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan polisi berperan sebagai eksekutor yang menindak pelanggaran (tilang) pengendara di lapangan, namun hakim yang berwenang memberikan hukuman.
Rikwanto menyatakan hakim pengadilan tidak sepenuhnya menerapkan denda maksimal Rp500 ribu terhadap pengendara yang melanggar jalur busway.
Rikwanto menilai putusan hakim pengadilan yang tidak menghukum denda
maksimal kepada pengendara yang menggunakan jalur busway tidak akan membuat jera.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yangmenerobos jalur bus TransJakarta (Busway) yang berlaku mulai Senin ini.
Berdasarkan kesepakatan denda tilang yang menerobos jalur busway untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dikenakan Rp 500 ribu.