Kamis 02 Jan 2014 15:59 WIB

Pemerintah: Minuman Beralkohol Masuk Kategori Dalam Pengawasan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Joko Sadewo
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Minuman beralkohol yang dimaksud yaitu minuman yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor  yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen ke atas.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013. Peraturan Presiden ini diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden (Kepres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor, serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres.

Dalam Perpres ini minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen. Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5-20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Menurut Pepres ini, minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. Sedangkan minuman beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement