Kamis 02 Jan 2014 08:50 WIB

Kajari Sumbawa Kejar Dua Terpidana Korupsi

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Kajari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugeng Hariadi SH MH menyatakan, timnya masih memburu dua terpidana kasus korupsi M Nasir AW dan Faried Husain yang hingga kini belum ditemukan serta dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pencarian tetap dilakukan, sebelumnya tim menjangkau beberapa daerah yang diindikasikan sebagai tempat keberadaan dua terpidana, seperti Flores, Banyuwangi dan Malang," kata Sugeng di Sumbawa Besar, Kamis (2/1).

Kedua terpidana, M Nasir AW, mantan Kepala Pertamina Depot Badas, dan Faried Husain, seorang kontraktor, telah dinyatakan DPO sejak setahun yang lalu, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

M Nasir divonis lima tahun penjara terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sedangkan Faried diputus selama tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan produk makanan untuk program penanganan gizi buruk di Dikes Sumbawa. Saat dipanggil beberapa kali untuk dilakukan eksekusi, M Nasir dan Faried Husain menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memasukkan data kedua terpidana selaku DPO ke Media Center Kejaksaan Agung RI. "Keberadaan kedua terpidana ini bukan hanya untuk dieksekusi, tapi juga sebagai upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp 600 juta. Keduanya selain dihukum penjara, juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Nasir Rp 532 juta dan Farid Rp 68 juta," papar Sugeng.

"Kami mengharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan, minimal menginformasikan mengenai keberadaan kedua terpidana ini," tambah Sugeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement