Kamis 02 Jan 2014 12:01 WIB

31 Perusahaan Sumut Peringkat Merah-Hitam

Gatot Pujo Nugroho
Foto: pkssumut.or.id
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 30 perusahaan di Sumatera Utara masuk katagori merah dan satu peringkat hitam yang akan dilanjutkan dengan proses hukum.

"Masih sedikit yang peringkat hijau atau hanya tujuh perusahaan dan ditambah 43 biru. Sementara ada 31 lainnya hitam dan merah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Hidayati di Medan, Rabu.

Untuk perusahaan berperingkat hitam, Pemerintah akan meneruskan melalui proses hukum lingkungan.

Laporan kinerja Program Peringkat Kinerja Perusahaan ( Proper) 2012-2013 terhadap 81 perusahaan dimulai pada Agustus hingga 2 Oktober 2013.

Proses penilaian dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan format yang telah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut.

"Pengumuman kinerja perusahaan yang dinilai itu sudah diumumkan Pemprov Sumut dan langsung diserahkan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ke masing-masing perusahaan dalam acara pengumuman itu,"katanya.

Dia mengakui dari 1.200an perusahaan di Sumut, BLH masih hanya mengawasi 81 perusahaan.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menegaskan kerusakan lingkungan hidup yang berasal dari semua pihak, dalam penanganannya butuh keterlibatan semua pihak juga.

Khusus perusahaan, kata dia perlu semakin menyadari perlunya penjagaan lingkungan.

Pemerintah akan meningkatkan keikutsertaan perusahaan dalam Proper sehingga bisa menakar sejauhmana pengusaha menjaga lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement