Kamis 02 Jan 2014 02:29 WIB

Polresta Bekasi Minta Dishub Tarik Senjata Anggota

Pistol Glock kaliber 45
Foto: homedefenseweapons.net
Pistol Glock kaliber 45

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi, Jawa Barat, meminta Dinas Perhubungan setempat untuk segera menarik seluruh senjata jenis airsoft gun yang dimiliki para pegawai Dishub.

"Kami akan meyurati Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk menarik senjata airsoft gun yang digunakan jajaran Dishub," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaini Ujiarto di Cikarang, Rabu.

Hal itu diungkapkan Isnaini menyikapi dugaan kasus pengeroyokan dan penodongan senjata yang dilakukan oknum pejabat Dishub Kabupaten Bekasi terhadap seorang guru SD bernama Marullah (29), Minggu (29/12) malam.

Dua tersangka masing-masing Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kabupaten Bekasi berinisial FT, dan rekannya RF yang merupakan pegawai magang Dishub Kabupaten Bekasi telah ditangkap polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial MS dan MW yang juga berstatus pegawai magang di Dishub Kebupaten Bekasi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Isnaini, kepemilikan airsoft gun dari para pelaku saat ini masih dalam proses penelusuran jajaran Polsek Tambun.

"Perkara pegawai Dishub yang melakukan pengeroyokan hingga penodongan dengan airsoft gun sudah dilakukan tindakan oleh kepolisian dan sekarang masih diproses," katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Tuftana mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian karena kasusnya sudah masuk tindak pidana.

"Sanksi jelas akan kita berikan karena terkait kasus pidana sudah sangat memalukan. Tapi tunggu proses hukumnya," katanya.

Menurut dia, tidak pernah ada instruksi dari atasan bahwa seorang pegawai Dishub wajib dipersenjatai airsoft gun dalam bekerja.

"Tidak ada instruksi dari pimpinan kami bahwa pegawai Dishub memiliki airsoft gun," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement