Selasa 31 Dec 2013 18:23 WIB

Multitarif Biaya Nikah Agar Tak Terjadi Gratifikasi

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) beralasan pemberlakuan multitarif biaya nikah dimaksudkan demi faktor keadilan.

Inspektur Jendral Kemenag, M Yasin mengatakan asas keadilan itu ketika kalangan berpunya di kota besar yang menikah di gedung pertemuan menyisihkan kelebihan dana mereka disubsidi silangkan ke penghulu yang di daerah.

"Ini berdasarkan hasil pembicaraan antara Kemenag dan KPK yang sepakat perlunya PP (Peraturan Pemerintah.red) mengganti PP. 47 /2004 yang hanya mengatur biaya nikah di KUA Rp 30.000," jelas dia.

Dengan diaturnya kembali biaya pernikahan diluar KUA, menurut Yasin, unsur yang menjadi gratifikasi akan diatur. Dia menjelaskan, tarif yang terkumpul itu akan disetorkan ke negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan dikembalikan 80 persen ke Kemenag untuk kesejahteraan penghulu.

"Kita ingin ada solusi cepat, dan ditargetkan akhir Januari 2014 PP dari Presiden ini sudah ada," ujarnya. Untuk sementara menunggu PP, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Didana Khusus (Jampidsus), agar kasus gratifikasi ini tidak melebar ke beberapa wilayah lain di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement