REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyebutkan bahwa 17 gadis usia 19-20 tahun yang berhasil mereka bebaskan diduga disiapkan untuk ditaruh di tempat panti pijat. ''Untuk urusan panti pijat dan salon, mengenai bagaimana kerjanya itu masih di dalami,'' kata Rikwanto, Selasa (31/12).
17 orang gadis tersebut memang tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pelatihan selain orang tua sakit atau meninggal. Mereka pun boleh memegang telepon genggam untuk menghubungi keluarganya. Faktor-faktor inilah yang dianggap polisi belum memenuhi unsur penyekapan.
Ke depannya, pihak kepolisian akan memeriksa pemilik penampungan dan usaha tersebut yang hingga kini masih di cari. ''Pemiliknya A, R, dan J masih dalam pengejaran,'' kata Rikwanto.
Polisi sudah memeriksa I yang bekerja sebagai karyawan, namun apakah ada modus penyekapan dan pelecehan seksual belum terungkap. I hanya mengajarkan cara memijit kepada gadis-gadis tersebut.
Kini, 17 gadis tersebut sudah dipulangkan ke daerah asalnya seperti Indramayu, Cirebon, Pandeglang dan Ciamis. Sementara, N asal Serang akan diperiksa kembali untuk melengkapi keterangannya sebagai pelapor.