Selasa 31 Dec 2013 12:17 WIB

Sekjen Golkar Penuhi Panggilan KPK

Rep: bilal ramadhan/ Red: Maman Sudiaman
Sekjen Golkar, Idrus Marham
Sekjen Golkar, Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham.

"Ya, Idrus Marham dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (31/12).

Idrus telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna putih. Namun ia menolak memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya yang pertama kali untuk kasus Akil Mochtar ini. Selain Idrus, petinggi Partai Golkar lainnya yang juga diagendakan akan diperiksa pada hari ini adalah Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Namun Setya Novanto telah memberikan konfirmasi kepada penyidik jika tidak dapat memenuhi panggilan.Setya Novanto berdalih sedang ada tugas ke luar negeri yang tidak dapat ditunda dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Tim penyidik KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.

Sebelumnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah dinas Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 lalu. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam bentuk dolar AS dan Singapura dengan jumlah sekitar Rp 3 miliar. KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Empat orang ini menjadi tersangka kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Akil Mochtar dan Chairun Nisa menjadi tersangka penerima suap serta Hambit Bintih dan Cornelis Nalau menjadi tersangka pemberi suap.

KPK juga melakukan penangkapan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan serta pengacara yang menjadi caleg dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani. Dua orang ini terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK dengan barang bukti uang suap senilai Rp 1 miliar.

Selain dua kasus ini, Akil juga dijerat menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Sejumlah saksi dari kepala daerah telah diperiksa seperti Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. KPK juga menjerat Akil Mochtar dengan UU TPPU.

Penerimaan suap yang diterima Akil Mochtar diduga juga untuk memenangkan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar. Akil sendiri merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dan bahkan pernah menjadi calon Gubernur Kalimantan Barat yang diusung partai berlambang pohon Beringin ini. Salah satu tersangka penerima suap dalam pilkada Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement