Selasa 31 Dec 2013 11:26 WIB

Polda Bali Batasi Ukuran Kembang Api

Rep: antara/ Red: Maman Sudiaman
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi
Foto: Antara
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Kepolisian Daerah (Poda) Bali menimbang perlunya pembatasan ukuran peredaran kembang api, terlebih menjelang pergantian malam tahun baru. Menindaklanjuti kebijakannya itu, Polda Bali  mengeluarkan edaran terkait peradaran dan perdagangan kembang api dan petasan oleh Direktorat Intelijen Keamanan pada 17 Desember 2013.

Edaran itu berisi pelarangan peredaran dan perdagangan petasan atau mercon dan kembang api dengan ketentuan melebihi ukuran delapan inchi.Bunga api atau kembang api yang dilarang adalah dengan bermacam-macam ledakan yang berat misiu atau campuran bahan peledak yang berada di dalamnya lebih besar dari berat sepertiga bagian satuan bunga api berukuran di atas delapan inchi.

" Dari segi ukuran, kembang api tidak boleh besar," ujar Kapolda Bali, Irjen Polisi Benny Mokalu, baru-baru ini.

Misiu yang dimaksud di antaranya mengandung campuran belerang, sendawa, dan arang kayu serta serbuk aluminium. Polisi hanya mengizinkan penggunaan kembang api oleh masyarakat dengan ukuran tak kurang dari dua inchi sehingga tak perlu menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sementara itu untuk pertunjukan kembang api, polisi mengizinkan dengan ukuran dua hingga delapan inchi yang harus mengantongi izin dari Mabes Polri kepada para agen kembang api yang memenuhi persyaratan dan telah ditunjuk sebelumnya importir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement