Selasa 31 Dec 2013 06:20 WIB

Hutan Adat Bisa Potong Jalur Makelar Kayu

Rep: C20/ Red: Dewi Mardiani
Hutan Adat (ilustrasi)
Hutan Adat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Hutan adat yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk produksi kayu legal. Ini dapat memotong jalur makelar yang mengambil untung besar dan meninggalkan masyarakat dalam kemiskinan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengapresiasi Desa Selat Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Bali yang mengembangkan pengelolaan hutan adat secara terintegrasi. Selain memilih bibit pohon yang bernilai ekonomi, Desa Selat pun memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang akan mengelola hutan adat.

''Ini bagus dan maju. Kami akan dikembangkan menjadi model untuk daerah lain,'' kata Zulkifli di Desa Selat, kemarin. Hanya saja, luas lahan sudah dicanangkan masih menunggu izin Gubernur Bali.

Zulkifli mengatakan Bumbes akan mengelola hutan desa dan akan menarik investor untuk kerjasama lima hingga enam tahun. Untuk pembagian hasil, ia menyarankan investor mendapat 40 persen, pemilik lahan atau penggarap 40 persen dan manajemen 20 persen.

Zulkifli menekankan yang terpenting adalah manajemen pasar. Jika tidak dikelola maka produk hasil hutan adat akan diambil makelar dan mereka akan meraup untung lebih banyak.

Manajemen berfungsi mengadvokasi warga meraih pasar. Semetara Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) membuat produk kayu memiliki nilai tambah seperti kerajinan tangan dan meubel. Usaha kecil dibantu dari segi pemodalah, desain, teknologi produksi, dan manajemennya.

Selain anggaran pinjaman sebesar Rp 20 juta per hektare per tahun, Menhut juga memberi kelonggaran sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk Desa Selat hingga Desember 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement