Senin 30 Dec 2013 23:17 WIB

KPK Hanya Serap Setengah Anggaran di 2013

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hanya dapat menyerap anggaran sebanyak setengah dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013. Dari pagu anggaran sebesar Rp 703,8 miliar, namun hanya digunakan sebesar Rp 357,6 miliar.

"Seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran dari APBN, dari pagu anggaran sebesar Rp 703,8 M, yang digunakan KPK sebanyak Rp 357,6 M," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun 2013 KPK' di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).

Samad menjelaskan memang kelihatannya pemakaian anggaran KPK sangat minim. Menurutnya hal ini merupakan bentuk penghematan yang dilakukan KPK. Sedangkan sisa anggaran yang tidak terpakai, lanjutnya, akan dikembalikan kepada negara. "Anggaran yang tidak terpakai akan dikembalikan lagi," jelasnya.

Mengenai pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kasus korupsi dan gratifikasi yang ditangani KPK adalah sebanyak Rp 1,196 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,178 triliun telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara korupsi.

Untuk sumber daya manusia (SDM), KPK melakukan pengangkatan sebanyak 26 penyidik yang direkrut dari internal. Sehingga pada tahun ini, jumlah total penyidik berjumlah sebanyak 75 orang.

Selain tenaga penyidik, KPK juga merekrut sebanyak 160 pegawai baru, melalui program Indonesia Memanggil 7. Dengan begitu, jumlah pegawai KPK saat ini sebanyak 987 orang. "Pada tahun ini juga terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK. Saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di internal KPK," tegas Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement