REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyumbang Rp1,542 triliun ke kas negara dan daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 trilun dan sisa anggaran KPK Rp 346,2 miliar.
"Seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN. Dari pagu sebesar Rp703,8 miliar, anggaran yang digunakan KPK sebesar Rp357,6 miliar, sedangkan pengembalian PNBP dari penanganan TPK dan gratifikasi sebesar Rp1,196 triliun," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin.
Rinciannya, pendapatan penjualan lain (Rp188,32 juta), pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan (Rp316,5 juta), pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro (Rp12,43 miliar), pendapatan hasil denda (Rp36,68 miliar), dan pendapatan ongkos perkara (Rp3,33 juta).
Selain itu, pendapatan penjualan lelang tindak pidana korupsi (Rp12,96 miliar), pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah didtapkan pengadilan (Rp232,2 miliar), dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan (Rp654,53 miliar).
Berikutnya, pendapatan hasil pengembalian uang negara (Rp223,93 juta), uang pengganti, uang rampasan dan jasa giro dari penangan tindak pidana korupsi di daerah (Rp228,8 miliar) sehingga total PNBP dari penangan kasus korupsi adalah Rp1,178 triliun.
Sementara itu, total pendapatan gratifikasi berjumlah Rp18,57 miliar sehingga total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp1,196 triliun. Jumlah tersebut masih ditambah dengan anggaran KPK yang tidak terpakai dan dikembalikan ke kas negara yaitu Rp346,2 miliar.
"Sisa anggaran itu merupakan salah satu bentuk penghematan KPK dan sisa anggaran tidak terpakai dikembalikan lagi ke kas negara," tambah Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK berupaya membuat terobosan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka korupsi sehingga dapat juga meningkatkan penerimaan negara.
"Terobosan KPK dilakukan bertujuan untuk makin memberikan efek jera, terapi kejut serta membuka peluang lebih besar untuk pengembalian keuangan negara, di antaranya adalah penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus ditangani KPK," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan pasal hukuman tambahan lain seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi," kata Bambang.
Pelapor Capai Rekor
Menurut Komisioner KPK lain, Zulkarnain, jumlah pelapor gratifikasi ke KPK mencapai rekor pada tahun ini. "Pelaporan gratifikasi pada 2013 memecahkan rekor dalam 10 tahun terakhir yaitu hampir mencapai 1.300 laporan atau mencapai 1.279 laporan dari 74 lembaga," ungkap Zulkarnain.
Rinciannya adalah lembaga legislatif (21 laporan), kementerian koordinator (tiga laporan), kementerian (178 laporan), kementerian negara (tiga laporan), dan setingkat kementerian (11 laporan).
Selain itu, Lembaga Pemerintah Non Departemen (32 laporan), lembaga ekstra struktural (27 laporan), pemerintah daerah (93 laporan), lembaga yudikatif (5 laporan), lembaga independen (16 laporan) dan terbesar dari BUMN/BUMD yaitu 890 laporan.
Dari laporan tersebut, Rp1,12 miliar menjadi milik negara yaitu Rp882,74 juta berbentuk uang dan Rp241,36 juta berbentuk barang, sedangkan Rp29,08 miliar dikembalikan ke pemiliknya.
"Gitar yang diberikan kepada Jokowi menjadi milik negara," tambah Zulkarnain.
Pada Mei lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pernah melaporkan pemberian gitar bass merek Ibanez berwarna cokelat yang diberikan oleh seorang promotor konser band rock Metallica.
"Namun PNBP gratifikasi ini masih dualisme, gratifikasi yang berupa uang menjadi bentuk PNBP ke KPK, sedangkan gratifikasi barang ke Kementerian Keuangan tapi kami mencoba supaya tidak ada dualisme sehingga barang juga masuk PNBP KPK," tambah Zulkarnain.