Senin 30 Dec 2013 19:39 WIB

Kasus Pencurian Motor di Madiun Meningkat

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, selama tahun 2013 meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Data Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Senin tercatat, kasus pencurian motor selama tahun 2013 mencapai 23 kasus dengan 25 tersangka. Angka tersebut naik signifikan dibanding tahun 2012 yang hanya sebanyak tujuh kasus dengan 14 tersangka.

"Kasus curanmor mengalami kenaikan sebanyak 16 kasus dengan prosentase mencapai 228 persen dibanding tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, meski jumlah kasus yang masuk ke Polres Madiun Kota mengalami kenaikan, namun kondisi tersebut diimbangi dengan meningkatnya jumlah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Biasanya dalam mengungkap kasus curanmor terdapat kendala minimnya alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Namun dengan keterbatasan tersebut, kinerja kami maksimalkan dan hasilnya tahun ini pengungkapan meningkat," kata dia.

AKP Suhono menjelaskan, selain pencurian kendaraan bermotor, kasus kriminal lain yang terjadi di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) seperti merusak rumah, lalu penjambretan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Sesuai data yang ada, perkara curat tahun 2012 sebanyak 20 kasus dengan 32 tersangka. Sementara ditahun 2013 jumlahnya meningkat empat kasus, menjadi 24 kasus dengan 35 tersangka, atau megalami kenaikan 20 persen.

Sedangkan perkara curas tahun 2012 dan 2013 tidak mengalami perubahan yakni hanya lima kasus. Namun, jumlah tersangka tahun 2012 sebanyak tujuh orang, sedangkan tahun 2013 jumlah tersangka hanya ada lima orang.

Untuk menekan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya sering melakukan patroli dan razia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement