REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyelidiki kasus beredarnya video porno di wilayah Kecamatan Sentolo. Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan masyarakat Kecamatan Sentolo, pelaku dalam video tersebut yakni pedagang Pasar Sentolo.
"Kami akan melakukan pengecekan dulu dan melakukan pemeriksaan meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini kami belum bisa memastikan pelaku dalam video itu pedagang Pasar Sentolo atau bukan," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Johanes Setiawan Widjanarko di Kulon Progo, Senin (30/12).
Ia mengatakan awalnya kasua video porno ini ditangani Polsek Sentolo kemudian ditarik ke Satreskrim Polres Kulon Progo. "Kasus ini jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Anti Pornografi," katanya.
Selain itu, beredarnya video tersebut juga menimbulkan keresahan masyarakat. Nantinya, dari hasil keterangan saksi-saksi, bila mengarah adanya pelanggaran hukum maka akan dilakukan penetapan tersangka.
"Yang jelas yang menyebarkan video itu. Tapi kami belum tahu yang menyebarkan siapa, baru informasi beredar video porno kemudian kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata dia.
Ia mengimbau agar warga masyarakat tidak membuat video porno dengan merekam hal-hal yang sangat pribadi maupun menyebarkannya."Imbauan kami, janganlah membuat sendiri, tidak usah yang hal-hal seperti itu. Kami harapkan masyarakat tidak usah membuat video-video porno," katanya.
Berdasarkan video yang beredar dimasyarajat tersebut berdurasi sekitar empat menit itu mulai beredar di kalangan pedagang Pasar Sentolo melalui ponsel sejak seminggu terakhir. Adegan syur layaknya suami istri itu tampaknya sengaja direkam oleh pelaku laki-laki. Diduga, alat yang digunakan untuk merekam adalah ponsel yang dipegang pelaku laki-laki kemudian diletakkan dalam kondisi merekam adegan mereka berdua.
Sebelumnya, Pada April silam video porno juga beredar di wilayah Kecamatan Sentolo. Saat itu, pelaku perempuan dalam video tersebut diketahui merupakan pedagang bakmi di Pasar Sentolo.