Senin 30 Dec 2013 18:32 WIB

Komisi I Dinilai Berlebihan Soal TVRI

Marzuki Alie
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, menilai langkah Komisi I DPR membintangi anggaran APBN 2014 untuk TVRI melebihi kekuasaannya. Menurutnya, tugas Komisi I adalah mitra kerja TVRI yang seharusnya mengawasi kinerja Dewan Pengawas TVRI

"Saya melihat Komisi I DPR terlalu berlebihan menggunakan kekuasaan, Komisi I tidak boleh terlalu dalam mempengaruhi operasional TVRI," katanya, Senin (30/12).

Marzuki mengaku, surat komisi I kemudian dikirimkan dan diteruskan oleh Wakil Ketua DPR yang menjadi Koordinator Polkam, Priyo Budi Santoso, kepada kementrian keuangan. Namun, menurut Marzuki, pengiriman surat tersebut tidak dibicarakan dengan pimpinan lainnya, termasuk dia sendiri.

“Mas Priyo tidak salah meneruskan, dalam konteks itu. Tapi selama ini, jika ada hal khusus sebaiknya dibicarakan di rapim DPR, karena menyangkut hak publik. Ini biasa kita lakukan. Ada yurisprudensi kita rapim dengan memanggil komisi terkait. Setelah bertemu dan rapat biasanya baru dibuat surat dari hasil rapat tersebut,” jelasnya.

Marzuki mengakui bahwa pembintangan anggaran setelah proses rapat paripurna yang menghasilkan UU APBN baru sekali ini terjadi. Dia tidak tahu apakah ada aturan yang bisa mencegat keputusan paripurna berupa UU itu hanya dengan keputusan atau surat komisi I.

“Sepengatahuan saya rapat paripurna DPR adalah keputusan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan. Kalau sekarang komisi I membintangi anggaran untuk TVRI yang sudah disahkan, yah baru sekali ini terjadi. Makanya saya pikir aneh juga keputusan paripurna bisa dicegat oleh komisi I,” jelasnya.

Proses pembintangan, menurut Marzuki, biasanya dilakukan jika ada pembahasan yang belum selesai. Itu pun biasanya dilakukan sebelum diambil keputusan dalam sidang paripurna. Biasanya, sebelum paripurna itu dibintangi kalau memang ada yang belum jelas. Apabila hal itu sudah jelas, bintangnya dihilangkan dan kemudian diambil keputusan melalui paripurna.

“Bisa juga kalau proses belum selesai sampai paripurna itu dibintangi dan tetap dibintangi sampai paripurna untuk kemudian dibahas lagi. Tapi tidak pernah ada, anggaran dibintangi kemudian," tegasnya.

Dia pun meminta komisi I untuk tidak menjadikan APBN sebagai alat bargaining. Selain itu, Komisi I juga diharapkan dapat mempertanggungjawabkan keputusannya untuk membintangi jika publik nanti protes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement