REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut dua Perpres yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tepatnya, Perpres 105/2013 dan Perpres 106/2013 yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada pejabat pemerintah yakni para menteri dan pejabat tertentu.
"Kami mendengar kuatnya persepsi seolah diistimewakan dan dianggap kurang adil. Kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," katanya di Istana Bogor, Senin (30/12).
Pencabutan itu setelah munculnya polemik di masyarakat yang menilai perpres tersebut tidak tidak diperlukan dan kurang tepat. Sebab, di dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
SBY dan para menteri terkait pun melihat kembali dua perpres tersebut dan memutskan, untuk mengkaji melakukan kajian ulang. Akhirnya, disimpulkan, perpres itu tidak diperlukan sebab ketentuan pelayanan kesehatan sudah diatur dalam sistem jaminan kesehatan.
"Semuanya sudah diatur dan bisa masuk dalam system BPJS dan UU SJS. Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua sudah diintegrasikan dan tidak perlu pengaturan khusus. Jadi, pejabat negara dan pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga sudah masuk dalam BPJS itu," katanya.