Senin 30 Dec 2013 11:27 WIB

Malam Tahun Baru, Pengendara akan Diperiksa Kadar Alkohol

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Demi mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di jalan raya pada malam tahun baru, Selasa (31/12), pihak kepolisian akan melakukan uji kadar alkohol bagi pengendara. Informasi ini dipublikasikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, ''Untuk cegah laka lantas pada malam tahun baru, Polda Metro Jaya akan lakukan uji petik penggunaan alkohol bagi pengemudi, yang disebar di tempat-tempat tertentu''. 

Uji petik ini menggunakan alat pengetes kandungan alkohol bernama Drager Alcotest 7150. ''Alat sebesar telepon genggam ini memiliki akurasi 98-99 persen,'' kata Kepala Bidang Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Senin (30/12). Cara penggunaannya, pengendara meniup pipa cabut-pasang yang tersambung dengan alat tersebut. Setiap orang memakai pipa plastik yang berbeda, ini untuk mengantisipasi penyakit yang bisa menular melewati air liur. 

Setelah dilakukan uji tersebut hasilnya langsung bisa dicetak. Delapan alat tersebut akan digunakan di tempat tertentu yang dinilai rawan kecelakan. Inti dari razia kadar alkohol ini untuk mengantisipasi pengendara yang sedang mabuk mengemudi di jalan raya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement