REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, menduga sebanyak 21 tempat hiburan malam di wilayah ini sebagai areal peredaran narkoba sehingga dalam pemantauan untuk diambil tindakan bagi pengedar maupun bandar.
"Ada indikasi 21 tempat hiburan sebagai peredaran narkoba di daerah ini, " kata Wakil Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Putut Wicaksono di Pekanbaru, Ahad.
Dia mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut perizinan bagi pengelola tempat hiburan malam yang diduga dijadikan sebagai transaksi atau peredaran narkoba karena merupakan wewenang dari aparat terkait Pemkot Pekanbaru.
Pihaknya hanya dapat menindak pelaku peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut dan membawa ke meja hijau untuk disidangkan.
Pekan lalu, pihaknya mengamankan empat pelaku peredaran narkoba dalam suatu razia aparat terpadu dipimpin bagian narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut dia bahwa pihaknya fokus terhadap peredaran narkoba dan menindak para pelaku serta mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
Demikian pula dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 230 butir ekstasi berbagai merek dan dijadikan barang bukti di persidangan.
Sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru yang diduga sebagai peredaran narkoba itu terletak di Jalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Harapan Raya dan Jalan Kuantan Raya.
Demikian pula tempat hiburan tersebut berdomisili di Jalan HR Soebrantas Siswanto, Teuku Umar, Siak II, Ahmad Yani, Soekarno-Hatta dan Jalan Arifin Ahmad.
Sebelumnya, pihak Polresta Pekanbaru menurunkan sekitar 600 petugas untuk pengamanan malam pergantian tahun 2013-2014 dibantu aparat Polsek setempat.
Bahkan petugas pengamanan itu siaga pada lokasi yang banyak dikunjungi warga pada acara tersebut termasuk pada ruas jalan utama.