REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Indonesia pada tahun 2013 masih berada di angka yang tinggi. Dari catatan kepolisian, sedikitnya dalam kurun waktu 12 bulan ini 93.578 kasus laka lantas terjadi.
Jumlah kecelakaan yang masih tinggi ini menurut Masyarakat Transortasi Indonesia (MTI) tak bisa dihindari selama pola pengawasan kepada para pengendara tak ditingkatkan. Anggota MTI Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah dan aparat dinilai kurang tegas dan teliti dalam mengatur ketertiban lalu lintas.
Akibatnya, ragam kecelakaan lalu lintas dengan cara yang macam-macam sering terjadi di Indonesia. Dari mulai tewas terlindas kereta yang perlintasannya tak berpalang, hingga pagar pembatas jalan rapuh sehingga membuat kendaraan jatuh ke jurang.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang dianggap tidak tertib berkendara. Masyarakat akan tertib jika penegak regulasi yang tegas dan cermat,” ujar dia dihubungi Repulika Ahad (29/12).
Djoko menambahkan, sesegera mungkin pemerintah harus mengawasi ketat para pengendara agar tak membuat celah sedikitpun melakukan keteledoran dalam berkendara. Dari mulai membantu Polri agar dapat membuat sistem tilang yang efektif, sampai membenahi infrastruktur transportasi sehingga aman dilalui.
Jika pengawasan dan pembenahan ini rutin dan seksama dilakukan, ia yakin, angka kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi. “Buat masyarakat takut dan segan untuk melanggar, kalau sudah demikian akan tertib dan nurut. Jangan dibiarkan seperti kebanyakan sekarang,” ujar dia.