REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Keberadaan limbah oli bekas di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan. Anggota DPRD Kaltim, Abdurrahman Alhasni mengatakan perlu ada pengawasan terkait hal itu karena berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Sayangnya dari penyebaran tersebut hingga saat ini belum ada pengawasan," kata Alhasni di Samarinda, Ahad (29/12).
Padahal, lanjut dia, oli bekas merupakan senyawa hidrokarbon yang dapat merubah struktur dan fungsi tanah, sehingga produktifitas tanah menjadi menurun. Saat ini, belum ada aturan baku bagi pengusaha bengkel terkait penanganan limbah tersebut, bahkan mereka kerap langsung membuangnya ketanah sekitar ataupun saluran parit, kata dia.
Menurutnya, para bengkel maupun perorangan jika sudah bertahun-tahun melakukan pembuangan limbah sembarangan ke lingkungan pemukiman maupun sungai maka dapat dibayangkan bagaimana ancamannya. Agar bisa teredam, pemerintah wajib menghadirkan produk hukum yang mampu meminimalisir perusakan lingkungan yang diakibatkan limbah itu.
"Produk hukum adalah jawaban yang paling tepat dalam menjawab persoalan tersebut agar para bengkel motor maupun perorangan lebih tertip dalam membuang limbah oli bekas sehingga tidak membahayakan lingkungan,? kata Alhasni.