Ahad 29 Dec 2013 11:22 WIB

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Naik ke Atap Kendaraan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Beberapa orang perempuan duduk diatap kendaraan umum, di Kecamatan Ajibata, Tobasa, Sumut, Selasa (19/3).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Beberapa orang perempuan duduk diatap kendaraan umum, di Kecamatan Ajibata, Tobasa, Sumut, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi pada kendaraan yang memiliki muatan lebih ketika malam tahun baru.

Kapasitas berlebih, bahkan hingga naik ke atap kendaraan, dinilai mengancam keselamatan diri dan orang lain. Terlebih jika kendaraan tersebut tergabung dalam satu konvoi kendaraan.

"(Kita) Tindak tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes R Nurhadi, Ahad (29/12).

Pemberian tilang dinilai penting agar masyarakat memahami arti penting keselamatan dirinya dan juga orang lain.

Nurhadi mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawal keamanan berkendara di malam tahun baru. Partisipasi masyarakat seperti saling mengingatkan bisa membantu kinerja polisi mengatur lalu lintas. Ia mengajak masyarakat

Hingga kini, pihak kepolisian terus memantau wilayah pinggiran Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengadakan acara bagi warganya. Gelaran acara ini dinilai bisa menekan volume warga yang bergerak menuju pusat kota Jakarta.

"Ini demi mengurangi pengunjung ke Jakarta. Bayangkan, kalau Bekasi, Tangerang, Depok sudah punya acara sendiri, warga yang ke Jakarta bisa di tekan," kata Nurhadi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement