REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Sektor Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus pencuri spesialis helm, Rio Febri Handoko, saat melakukan aksinya di SMKN 1 Pengasih.
Panit Reskrim Polsek Pengasih, Ipda Suparna, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan tersangka Rio Febri Handoko kedapatan membawa tiga helm. satu helm dipakai dan satu disimpan di dalam tas ransel. satu lagi dalam bagasi sepeda motor.?
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepadanya penyidik, dirinya sering mengambil helm di seputaran Kota Wates. Selain itu, tersangka mengakui dua hari sebelumnya dua buah helm di SMKN 1 Pengasih milik siswa di sekolah itu," kata Suparna.
Ia mengatakan penangkapan bermula saat tersangka Rio hendak mengulangi aksi pencurian helm untuk kedua kalinya di SMKN 1 Pengasih, Kamis (26/12), sekitar 10.00 WIB. Saat itu satpam sekolah curiga karena dua hari sebelumnya, Selasa (24/12), terjadi pencurian helm.
Saat itu pelaku yang dicurigai juga mengendarai sepeda motor yang sama yakni Honda Vario warna hitam-putih. Saat ditanya oleh satpam, jawaban Rio berbelit-belit sehingga dilaporkan ke Polsek setempat. Petugas dari Polsek Pengasih langsung mendatangi sekolah dan mengamankan tersangka.
"Tersangka sendiri sempat dua kali mencoba melarikan diri, yakni saat hendak diamankan dari SMKN 1 Pengasih ke Polsek dan saat diperiksa di Polsek," kata Suparna.
Selain itu, kata Suparna, saat diperiksa mengakui sudah 71 kali melakukan pencurian helm sejak Desember 2012. Tersangka melakukan aksinya di wilayah Purworejo dan Kota Yogyakarta.
Helm yang dicuri tersangka khusus bermerk Ink dengan sasaran utama parkiran sekolah dan parkiran rumah makan atau warung. Oleh tersangka, helm hasil curian dijual secara online di internet menggunakan sarana ponsel tablet.
"Rata-rata dijual Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu per helm. Dua helm yang dicuri pertama dari SMKN 1 Pengasih sudah dijual Rp 300 ribu," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti ponsel tablet, sepeda motor Honda Vario, tas, uang Rp 200 ribu hasil penjualan helm, serta baju yang dibeli dari uang penjualan helm.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.