Jumat 27 Dec 2013 17:47 WIB

Dana Kampanye PDIP Rp 130 Miliar

Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Foto: IST
Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye partai dan calon anggota legislatifnya yang mencapai Rp130 miliar ke Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Jumat.

"Kami laporkan pada hari terakhir tenggat dari KPU ini karena memang semuanya harus sudah rinci dan memenuhi syarat-syarat kan," kata Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Kantor KPU.

Dari rincian dana yang dipaparkan Olly, dijelaskan bahwa dana dari kas partai yang memang disiapkan untuk Pemilu sebesar Rp26,64 milar, dan dana dari calon anggota legislatif (caleg) sebesar Rp103,047 miliar.

Namun, dana total Rp 130 miliar tersebut belum termasuk dari 67 caleg dari berbagai tingkatan yang belum menyerahkan laporan ke partai."Ya karena masih dibutuhkan waktu ya untuk berbagai caleg di daerah. Permasalahan informasi juga ke mereka masih menghambat," ujar Olly.

"Kita berikan waktu secepatnya, mungkin sampai Januari nanti," ujarnya menambahkan.

Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk tahap pertama adalah Jumat ini. Tahap kedua laporan penerimaan dana kampanye adalah hingga 2 Maret yang juga berisi data penggunaan dana kampanye,

Olly menambahkan semua dana penerimaan kampanye masih bersumber dari kas partai dan caleg. Sedangkan dana dari pihak ketiga atau pihak eksternal partai seperti Badan Usaha, Olly mengklaim partai belum menerima dana tersebut.

Hingga Jumat sore, di Kantor KPU tercatat sebagian besar partai masih mengurusadministrasi untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah empat partai, hingga Jumat sore, partai yang belum melaporkan dana kampanyenya yakni Hanura, Partai Demokrat, Gerindra dan PKS.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sebelumnya, mengatakan KPU telah mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU.

Pasalanya, jika tidak melaksanakan peraturan secara tertib, terdapat sanksi administratif, termasuk juga sanksi diskualifikasi sesuai tingkatan caleg yang diusung parpol.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement