Jumat 27 Dec 2013 17:39 WIB

Kasus Hambit Bintih, SBY Perintahkan Mendagri Cari Solusi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Antara
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih menuai polemik di masyarakat. Sebab, tersangka suap ketua MK ini justru resmi dilantik sebagai pejabat pemerintah. 

Menanggapi hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha menegaskan agar kemendagri tetap berjalan sesuai koridor UU Pemda. Artinya, Hambit Bintih tetap sah dan berhak untuk dilantik. 

"Presiden berpesan kepada mendagri untuk menjalankan amanah pemerintah berdasarkan undang-undang. Rujukannya yakni UU 32/2004 tentang Pemda," katanya, Jumat (27/12). 

Hanya saja, diskursus yang berkembang di masyarakat harus pula menjadi perhatian. Perlu pula pertimbangan hal lain seperti moral etika atau pandangan dari masyarakat. Karena itu, diperlukan terobosan agar masalah tersebut bisa diselesaikan. 

"Pemerintah dalam hal ini mendagri, sedang mencari jalan terbaik yang bisa dilakukan karena semata tujuan pemerintah agar pemerintahan di kabupaten Gunung Mas bisa berjalan dan tidak terganggu. Itu yang dipesankan presiden kepada mendagri agar mencari solusi sebagaimana yang menjadi kewenangan pemerintah," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement