Jumat 27 Dec 2013 16:54 WIB

Bintangi Anggaran TVRI, DPR Bantah Langgar UU

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Antara/Wahyu Putro
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso membenarkan telah membintangi anggaran untuk TVRI yang tercantum dalam APBN 2014. Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi I selaku mitra kerja TVRI. 

"Ya saya menerima surat dari Komisi I soal anggaran untuk TVRI. Kemarin saya telah undang pimpinan dan seluruh perwakilan fraksi mereka jelaskan duduk perkaranya. Akhirnya saya surati Kementerian Keuangan," kata Priyo di Jakarta, Jumat (27/12).

Namun, ia membantah kebijakan membintangi anggaran TVRI melanggar undang-undang. Menurutnya kebijakan mengenai anggaran merupakan wewenang dari DPR dan menteri keuangan. "Tidak ada undang-undang dilanggar," katanya.

Priyo enggan menjelaskan perkara apa yang membuat Komisi I enggan mencairkan dana untuk TVRI. Yang jelas, penundaan itu tidak akan berpengaruh pada penghasilan seluruh karyawan dan pekerja TVRI. "Anggaran yang dibintangi kecuali gaji," ujarnya.

Priyo juga memastikan penundaan anggaran itu tidak akan membuat TVRI ditutup. Menurutnya TVRI masih akan tetap bisa mengudara dan menyajikan informasi ke seluruh Indonesia.

Sayang Priyo tidak memberi penjelasn bagaimana TVRI bisa siaran jika dana operasional untuk mereka tidak ada. "Pokoknya tenang saja TVRI akan tetap ada," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement