REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Resmob Polrestabes Semarang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bandungan dan sekitarnya. Kedua pelaku itu adalah Budiman (32) warga Bergas dan Catur Wulan (22) warga Tuntang, Kabupaten Semarang yang merupakan pasangan nikah siri.
Pasangan ini telah lima kali menggasak sepeda motor dari tempat umum dan hotel, di kawasan wisata Bandungan.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasatreskrim AKP Pahala Martua Nababan mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan salah satu korban, Aries Haly Prasetyo (20).
Warga Jalan Bukit Dahlia, Sendangmulyo, Kota Semarang itu mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi H 2450 BR di Hotel Yonanda, Jimbaran, Keamatan Bandungan.
Modus yang digunakan, jelas Kasatreskrim, kedua pelaku berpura-pura sebagai tamu hotel. Setelah memesan kamar keduanya merencanakan pencurian sepeda motor korban yang diparkir di depan kamar yang mereka gunakan.
“Pelaku mencuri sepedamotor korban menggunakan kunci pas leter Y dan selanjutnya kabur meninggalkan lokasi hotel,” jelas Pahala.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tambahnya, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di kawasan Bandungan dan sekitarnya sebanyak lima kali. Termasuk di hotel ini.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Yamaha Mio H 6737 CV dan kunci leter Y.
Kasatreskrim menambahkan, kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Salah seorang pelaku, Catur Wulan mengaku awalnya tidak tahu jika pasangannya ini mencuri sepedamotor. Ia hanya mengetahui jika pasangannya itu membawa motor temannya.
”Karena awalnya saya hanya disuruh Budiman mengantar ke tempat tertentu," kata dia.