REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menegaskan bahwa di kawasan objek wisata Kuta bebas dari penyulutan petasan atau mercon saat perayaan malam Tahun Baru 2014.
"Kami tegaskan mercon atau petasan dilarang di kawasan Kuta saat malam tahun baru," kata Kepala Polsek Kuta Komisaris I Nyoman Resa di Denpasar, Jumat (27/12).
Menurut dia, masyarakat hanya diperbolehkan menyulut kembang atau bunga api dengan ukuran hingga dua inchi. Itu pun harus dilengkapi izin dari Mabes Polri kepada agen kembang api melalui penunjukan importir.
Dia menjelaskan bahwa mercon memiliki daya ledak cukup tinggi sehingga dapat mengganggu ketenangan masyarakat serta tak jarang menimbulkan korban.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir adanya petasan di kawasan Kuta, khususnya Pantai Kuta mengingat objek wisata itu menjadi salah satu pusat perayaan malam tahun baru.
Polda Bali melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan telah mengeluarkan edaran kepada seluruh jajarannya tertanggal 17 Desember 2013 terkait peredaran mercon dan kembang api.
Dalam edaran itu, polisi melarang bunga api yang berisi bahan peledak dan detonator. "Kami hanya mengizinkan kembang api yang ukurannya tak lebih dari dua inchi," tegas Resa.
Sementara itu, terkait pengamanan di Pantai Kuta, pihaknya telah mendirikan satu unit pos pengamanan yang diisi oleh petugas gabungan.
Dia menjelaskan bahwa khusus pengamanan Kuta, pihaknya akan mengerahkan sedikitnya 158 personel untuk mengamankan keamanan dan kelancaran di objek wisata pantai dengan pasir putih itu.
Saat malam tahun baru, kata dia, ruas jalan utama yakni Jalan Pantai Kuta hingga Jalan Melasti akan ditutup pada 31 Desember 2013 mulai pukul 14.00 hingga 02.00 Wita keesokan harinya.