Jumat 27 Dec 2013 09:53 WIB

Sumsel Bakal Punya Kebun Raya

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Kebun Raya yang ada di Bogor
Foto: ,
Kebun Raya yang ada di Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan memiliki kebun raya. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel, Irene Camelyn, Jumat (27/12), mengatakan kebun raya Sumsel tersebut akan dibangun di Kabupaten Ogan Ilir di bekas lahan eks-Patra Tani dengan luas mencapai 100 hektare.

“Gagasan kebun raya ini berasal dari Gubernur Alex Noerdin dan hari ini akan dibahas rapat percepatan pembangunan raya tersebut. Direncanakan pembangunan kebun raya ini akan selesai dalam waktu enam tahun,” katanya.

Dia menjelaskan, Alex Noerdin mengharapkan pembangunan kebun raya segera terealisasi sehingga bisa menjadi tempat wisata keluarga dengan memberi manfaat ekonomi dan pusat penelitian bidang pertanian dan perkebunan.

Sementara itu menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) Sumsel, Ekowati Retnaningsih, menjelaskan dari kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pembangunan kebun raya membutuhkan waktu lama bisa mencapai 30 tahun.

“Pembangunannya bisa dilakukan dalam tiga dan setiap tahap akan memakan waktu sepuluh tahun. Kita akan berusaha akan memenuhi harapan Gubernur Sumsel agar pembangunannya tidak membutuhkan waktu lama. Diperkirakan pembangunan kebun raya Sumsel bisa terwujud dalam waktu enam tahun. Saat ini tengah penyelesaian detail engineering design. Konsep kebun raya ini mengadopsi konsep kebun raya Guangxi di Cina,” kata Ekowati.

Konsep itu dipilih, lanjutnya, karena di Guangxi memiliki kebun raya berbasis tanaman obat. “Jadi kebun raya Sumsel selain berfungsi sebagai tempat tujuan wisata, juga  menjadi pusat penelitian dan pendidikan lingkungan yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Untuk merealisasi pembangunan kebun raya Sumsel, Balitbangnovda Sumsel telah memiliki tiga surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 553 tahun 2011 tentang Perubahan Lokasi Pembangunan Kebun Raya, dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485 tahun 2012 tentang penetapan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement