REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap BR (33), seorang sopir angkutan umum yang diduga selaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
"BR yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, kami tangkap di halaman parkir Hotel Puri Indah, Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Kamis.
Menurut Suteja, penangkapan pria yang warga Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari, Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat itu, dilakukan petugas pada Minggu (22/12) malam lalu sekitar pukul 21.30 Wita.
BR yang terlihat datang ke halaman parkir Hotel Puri Indah, langsung disergap dan dibekuk petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.
Dikatakan, begitu disergap petugas, BR langsung membuang sesuatu dengan tangan kirinya. Setelah diambil petugas, barang tersebut ternyata satu poket kristal bening yang terbungkus plastik, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari temuan itu, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan pada bagian tubuh dan busana yang dikenakan BR, menemukan kotak kaca mata di dalam saku celana kirinya.
Begitu diperiksa, kotak tersebut berisi satu poket daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja, dan satu buah tutup botol yang sudah dilubangi dan dipasang pipet.
Selain itu, dalam kotak tersebut juga terdapat satu buah gunting, satu buah skop sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah jarum kompor, satu bungkus plastik klip bening berisi 27 plastik klip dan 13 lembar kertas rokok.
Di samping mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,54 gram serta seluruh isi kotak kaca mata, polisi juga menyita uang tunai dari saku belakang celana pelaku sebesar Rp150 ribu.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan BR.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka BR kini ditahan pihak Polres Mataram.