REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa lumba-lumba merupakan satwa langka yang dilindungi, sehingga siapa pun yang memburunya akan dikenakan sanksi hukuman selama lima tahun.
"Satwa tersebut dapat membawa keuntungan jangka panjang bagi masyarakat di wilayah ini, sehingga harus secara bersama-sama menjaga kelestariannya," kata Menhut, saat mengunjungi Pekon Kiluan Negeri Kelumbayan Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis (26/12).
Menurut Zulkifli, upaya perlindungan satwa langka tersebut harus dilakukan secara menyeluruh terutama dengan menjaga kondisi alam habitatnya tetap stabil agar ikan lumba-lumba ini tetap berada di daerah itu.
"Kalau gunung dan hutannya dirusak, maka air laut akan tercemar oleh hujan yang menggerus gunung tanpa hutan di daerah ini," ujarnya.
Menhut mengemukakan, kawasan muara sungai akan langsung menghubungkan dengan laut, sehingga kerusakan hutan akan menjadi salah satu penunjang kepunahan satwa langka tersebut. "Coba kita pikirkan, Teluk Kiluan ini memiliki potensi wisata yang sangat potensial. Tapi, kenapa tidak ada yang mengunjungi, padahal kabar keindahannya sudah tersebar hingga ke luar negeri," tutur Zulkifli.
Apabila keindahan alam di daerah itu tidak dijaga dengan baik, maka ke depan sudah pasti tidak ada lagi yang berminat datang berkunjung ke pulau itu. "Saya berharap pemerintah dan masyarakat di sini secara bersama-sama dapat menjaga kondisi alam dan lingkungannya, baik gunung, hutan maupun laut di sekitar Teluk Lampung," ucap Menhut, berharap.
Zulkifli Hasan juga mengingatkan agar masyarakat khususnya nelayan setempat tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom maupun racun karena efek buruknya akan sangat besar.
"Kerusakan akibat ulah mereka yang tidak bertanggungjawab ini harus dibenahi dan secara bersama dilakukan pengawasan, sehingga tidak ada lagi terumbu karang yang rusak," tukas dia.