Kamis 26 Dec 2013 17:17 WIB

Polisi Harapkan Penerapan Denda Maksimal Sesuai Pasal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.
Foto: dunialama.wordpress.com
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denda maksimal Rp 500 ribu tidak hanya diterapkan kepada para penerobos jalur Transjakarta. Namun, para supir angkutan umum yang berhenti sembarangan di pinggir jalan pun akan terkena denda tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan penilangan denda maksimal untuk penerobos jalur Transjakarta sudah dilakukan. Selanjutnya pengembangan denda maksimal akan dilakukan terhadap pelanggar lain. "Termasuk yang angkot ngetem," katanya, Kamis (26/12).

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim yang menyidangkan kasus.

Ia beralasan, pihak kepolisian hanya melakukan penilangan di lapangan dan tidak ada keterkaitan dengan keputusan sidang. Tapi ia berharap agar penjatuhan denda bagi pelanggar oleh Hakim merunut kepada kesepakatan awal yang telah disetujui oleh instansi terkait. "Sesuai dengan Undang-undang saja, Mas," kata Hindarsono.

Undang-undang yang dimaksud ialah UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement