REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Kementerian Sosial memulangkan dua bayi laki-laki Muhammad Rizky berusia delapan hari dan Surya berusia dua bulan bersama enam wanita dan satu pria dewasa yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Selasa (24/12).
"Mereka menginap satu malam di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Batam, Sekupang. Selanjutnya dipulangkan dengan menggunakan KM Kelud milik PT Pelni ke Jakarta. Dari Jakarta mereka akan diantar petugas hingga tempat asal," kata Petugas Pendamping TKI Kementerian Sosial Febriana di Batam, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dua bayi tersebut terlahir dari orang tua yang tidak memiliki hubungan pernikahan resmi."Kedua ibu anak-anak tersebut mengatakan tidak memiliki dokumen pernikahan meski melakukan hubungan badan hingga memiliki anak," kata dia.
Selain itu, kata dia, TKI yang rata-rata dari Kalimantan, Sumatra, Jawa Barat, dan Jawa Timur tersebut juga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Sebelum dipulangkan melalui Batam, mereka ditampung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru sebelum dipulangkan melalui Batam," katanya.
Febriana mengatakan bahwa selama 2013 sudah ratusan TKI yang rata-rata tidak memiliki dokumen keimigrasian dideportasi melalui Batam. Di antara mereka, banyak yang tidak mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian dan sempat mendapat perlakuan kasar majikannya.
Pada awal November 2013, sebanyak tujuh bayi yang dideportasi dari Malaysia bersama tujuh tenaga kerja Indonesia melalui Batam. Seluruh bayi tersebut terlahir dari ibu yang tidak memiliki hubungan pernikahan.
"Semua ibunya dipaksa majikan untuk berhubungan badan dengan ancaman. Ada juga yang disuruh melayani laki-laki lain," kata Febriana.
Selain Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, deportasi TKI bermasalah juga banyak dilakukan melalui Tanjungpinang.
"Jumlah yang dideportasi melalui Tanjungpinang jauh lebih banyak daripada melalui Batam. Di sana ada penampungan khusus bagi TKI yang dideportasi," kata dia.